Tarik Paksa Motor Di Jalan

Banyaknya kredit motor dengan DP murah membuat masyarakat tergiur dan berlomba lomba  untuk mengajukan kredit motor tanpa memperhatikan kemampuan financial yang dimiliki tentu hal ini akan berimbas dengan banyaknya gagal bayar oleh debitur dan hal ini dapat menimbulkan permasalahan tersendiri a gagal bayarnya  debitur ini termasuk dalam kategori wanprestasi yaitu kegagalan memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan bersama dalam perkara gagal bayar cicilan kredit motor ini tentu kreditur dalam hal ini leasing akan berupaya untuk menarik motor yang menjadi jaminan dalam perjanjian,upaya penarikan motor ini tentu harus melalui cara cara yang diijinkan oleh peraturan dan perundang undangan akan tetapi banyak leasing seringkali menabrak aturan aturan yang ada dengan berbagai macam alasan menurut versi leasing dan salah satu yang sering kita jumpai adalah penarikan paksa motor dijalan tentu hal ini tidak diijinkan oleh peraturan dan bagaimana jika kita sendiri yang mengalami kejadian tarik paksa dijalan oleh leasing berikut penjelasan yang dapat kita ikuti berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. yang patut kita ketahui pertama apakah motor kita ini sudah dijaminkan fidusia atau tidak

Bagaimana jika motor kita tidak dijaminkan fidusia ?

Kalau motor kita tidak dijaminkan fidusia dan tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia atau  transaksi tidak diaktakan notaris , maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor apalagi tarik paksa dijalan Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut

Bahkan pada tahun 2012, Kementerian Keuangan Repbulik Indonesia telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012)

selain itu Putusan MK tertanggal 6 Januari 2020 mempertegas bahwa leasing tidak bisa semena mena atau berwenang tarik paksa motor dijalan

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tarik paksa dijalan juga dapat dikategorikan pelanggaran terhadap hak hak kita sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.